MUSDES KPM BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TANJANG 2025


Musdes BLT DD desa Tanjang

Tanjang.com, Pada hari Senin, 13 Januari 2025, Desa Tanjang melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Acara tersebut berlangsung di Aula BPMT Desa Tanjang dan dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, Ketua RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dalam Musdes tersebut, telah disepakati bahwa sebanyak 29 orang akan menerima BLT Dana Desa 2025 selama dua belas bulan. Setiap penerima BLT akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah per bulan. Penetapan ini merupakan bentuk upaya pemerintah desa dalam mendukung perekonomian masyarakat dan membantu warga yang membutuhkan di tengah kondisi ekonomi yang melemah.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjang Komari, menjelaskan bahwa penetapan jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2025 didasarkan pada ketentuan batas maksimal yang ditetapkan oleh program Kementerian Desa Tertinggal, yaitu sebesar 15% dari total dana desa yang diterima. Kepala Desa Komari juga mengungkapkan bahwa untuk tahun 2025, Desa Tanjang mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 700.580.000. Berdasarkan alokasi tersebut, anggaran yang disiapkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah sebesar Rp 105.087.000. Anggaran ini akan disalurkan kepada 29 penerima selama dua belas bulan, dengan masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat desa.

Dalam sambutannya, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Gabus, Hesti Arianto, menyampaikan beberapa kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang sesuai dengan peraturan Kementerian Desa Republik Indonesia (Kemendes RI). Beberapa kriteria tersebut antara lain:

Keluarga Tidak Mampu: Penerima BLT DD harus merupakan keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima BLT DD tidak boleh menerima bantuan sosial lain yang bersumber dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial tunai lainnya.

Penyandang Disabilitas: Penerima yang termasuk dalam kategori penyandang disabilitas, yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Lansia: Penerima yang merupakan warga lanjut usia (lansia) yang tidak memiliki penghasilan tetap dan membutuhkan dukungan dari pemerintah.

Pekerjaan Tidak Tetap: Warga yang bekerja dengan pendapatan yang tidak menentu dan tergolong dalam kelompok yang rentan ekonomi.

Hesti Arianto menegaskan bahwa kriteria ini diatur secara jelas dalam peraturan Kemendes RI untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran dan dapat membantu warga yang paling membutuhkan.

rED.MUNIP





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama